Blogger Template by Blogcrowds.

Sikap Islam Terhadap Rokok


Oleh : Abu Shagrath Umar Baladraf As-Salafi

      Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

      Dia (Rasulullah shalallhu 'alaihi wa salam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

      Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut Fatwa Ulama tentang MEROKOK :

Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits : 

Tidak boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan” (HR Ahmad)

     Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala ketika menerangkan sifat nabi-Nya berfirman:  

“dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al-A'raaf 157)

Dinukil dari Fatwa Syaikh 'Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah (Mantan Ketua Dewan fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia & Mantan Rektor Universitas Islam Madinah)

Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala:     
“Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

     Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala: 

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

      Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

      Sunnah Rasulullah juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

Dinukil dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin (Ketua Majelis Fatwa Saudi Arabia)

Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:  
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)

     Telah datang "syubhat" (kerancuan) yang dilontarkan, bahwasanya tidak ada penyebutan "Rokok itu Haram" dalam Al-Qur'an maupun Sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, dan masih banyak para Kyai atau Habib "Ghofarallahu lahum" (Semoga Allah mengampuni mereka) yang menghisap Rokok, sehingga di jadikan panutan oleh sebagian kaum muslimin untuk ikut merokok karena dianggap hal yang biasa. Sungguh memprihatinkan, Rokok telah menjelma menjadi kebutuhan pokok layaknya sembako.

      Seandainya rokok itu penuh dengan manfaat, mengandung vitamin atau gizi yang dibutuhkan tubuh, tentu tidak masalah. Tapi rokok sudah di akui sebagai komoditi yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Fenomena ini membingungkan, Sebab, saat ini kaum muslimin sudah tidak peduli lagi dengan manfaat dan mudharat. Mereka mengabaikan fakta bahwa barang yang dikonsumsinya telah menyebabkan dia sekarat dan meninggal dunia, bahkan yang tidak ikut-ikutan pun juga merasakannya. Lebih membingungkan lagi, Kenyataannya banyak penikmat Rokok justru berasal dari kalangan terpelajar, Kyai, Habib, Ustad, Bahkan Dokternya pun ikut-ikut menjadi penikmat Rokok dan mati-matian membela rokok.

      Untuk mengetahui akurasi pendapat yang menyatakan bahwa rokok itu Haram, sebaiknya kita mengkaji dalil-dalilnya. Mengingat Rokok tidak dikenal di zama Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, maka dalil-dalil yang diangkat untuk membuktikan haramnya rokok juga bukan dalil-dalil yang menyebutkan secara langsung kata "rokok" seperti yang diduga oleh salah satu Ikhwan yang Semoga Allah memberinya Hidayh dan Inayahnya.

      Begitu banyak persoalan yang tidak mempunyai dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, karena inilah keistimewaan Kalamullah (Al-Qur'an) dan Sabda Rasul (Al-Hadits), sepenggal Kata atau Kalimat namun maknanya bisa sampai seluas Langit dan Bumi, tidak seperti Manusia yang banyak kata-kata yang dikeluarkan akan tetapi makna yang di dapat hanya sedikit.

Dia Allah subhanahu wa ta'la berfirman : "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik". (QS Al-Maidah:4)

Imam Al-Qurtubi rahimahullah menjelaskan : "Pengertian 'yang baik-baik' disini adalah yang halal. Setiap yang Haram pasti tidak baik. Kesimpulannya :
1. Sesuatu yang dihalalkan adalah yang baik-baik
2. Setiap yang Haram pasti tidak baik.
3. Segala yang enak dimakan atau diminum, namun berbahaya di dunia, maka hukumnya Haram. Demikian juga yang berbahay di akhirat. Yakni yang belum diketahui bahayanya di dunia, namun Allah jelas-jelas mengharamkannya. Bahaya dunianya belum diketahui, tapi bahaya di akhiratnya sudah pasti karena ia diharamkan.

Berikutnya Firman Allah 'azza wa jalla : "Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Inil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalakan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS Al-A'raaf:157)

      Tak ada orang yang berakal sehat menyangkal bahwa rokok jenis apapun pasti mengandung unsur-unsur buruk. Seluruh Dokter sepakat bahwa Rokok itu buruk, bahkan rokoknya sendiri mengatakan buruk dengan peringatan bahaya merokok yang ada di iklan-iklan atau bungkus rokoknya, Bahkan lebih buruk dan berbahaya daripada Minuman beralkohol yang sudah jelas haramnya, Karena kandungan Racun yang ada pada setiap hisapan Rokok jauh lebih besar dibandingkan satu tegukan minuman alkohol (Gail L Rose & John R Hughes, University Of Vermont ; Kenneth A Perkins University Of Pittsburg).

Allah 'azza wa jalla berfirman : "Dan Janganlah kamu membunuh dirimu!" (QS An-Nisa:59)

Sudah tidak asing lagi bagi kita bahwa rokok bisa menyebabkan keracunan dan berujung pada kematian, meskipun tidak langsung tetapi tetap perlahan akan membunuh konsumennya.

Lebih jelas lagi Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Segala sesuatu yang berbahaya untuk diri sendiri atau membahayakan orang lain hukumnya dilarang." (Shahih Al-Jami':17393)

Insya Allah kami lanjutkan lagi dengan dalil-dalil lain, baik dari Al-Qur'an maupun Hadits Nabi shalallahu 'alaihi wasallam.

Wallahu a'laam...
Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua..


@2009 / 1430 Copyright Maktabah Abu Shagrath

0 comments:

Older Post Home